TAP MPR Soeharto Dicabut, Amnesty Internasional: Ini Langkah Mundur

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengatakan keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang mencabut nama Soeharto dari Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) patut atau harus dikritik.
"Ini langkah mundur perjalanan Reformasi. Jalan pengusutan kejahatan korupsi, kerusakan lingkungan maupun pelanggaran HAM selama 32 tahun Soeharto berkuasa belum selesai diungkap," kata Usman Hamid dalam keterangan yang diterima IDN Times (26/9/2024).
1. Berdampak pada rakyat sipil
Usman Hamid menyampaikan, dalam hal ini MPR membuat preseden buruk yang membuka jalan untuk membersihkan kesalahan-kesalahan penguasa masa lalu.
"lalu, ini akan berdampak pada kian menyempitnya ruang gerak masyarakat sipil. Ini juga menyempitkan ruang gerak korban kejahatan masa lalu untuk menyuarakan hak-hak mereka," ujarnya.