IDN Times, Jakarta - Tarif ojek online yang baru saja dirilis Kementerian Perhubungan hari ini dinilai tak sesuai angka yang diusulkan mitra pengemudi. Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan telah menetapkan biaya jasa transportasi ojek online sebesar Rp2.000 per kilometer nett. Keputusan tersebut sudah melibatkan pihak aplikator dan asosiasi ojek online.
Sebelumnya, pengemudi meminta pemerintah menetapkan tarif batas bawah senilai Rp2.400 nett. Artinya, tarif tersebut diterima oleh pengemudi tanpa dipotong aplikator. Sementara, aplikator mengusulkan harga tarif batas bawah per kilometer Rp 1.600 bruto atau dengan potongan.