Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Koalisi masyarakat sipil mendesak DPR RI untuk kembali memasukkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS), dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Tim lobby RUU PKS dari Forum Pengada Layanan (FPL), Sri Mulyati mengatakan, tarik ulur mengenai pembahasan RUU itu masih menjadi perdebatan sengit di DPR. Sejumlah fraksi partai bahkan terpecah menjadi dua kelompok, ada yang mendukung dan menolak.

RUU tersebut bahkan harus dikeluarkan lagi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Juli 2020 lalu, padahal sebelumnya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Lalu, siapa saja partai yang masih konsiten mendukung RUU-PKS hingga hari ini?

1. PKB, NasDem, dan PDIP masih konsisten mendukung disahkannya RUU-PKS

Ilustrasi bendera partai politik (ANTARA FOTO/Ampelsa)

Jika dibandingkan dengan periode DPR 2014-2019, Sri menuturkan, komposisi partai pendukung RUU-PKS masih sama jumlahnya. Hal itu yang membuat RUU tersebut tak kunjung rampung juga pembahasannya sejak digulirkan enam tahun lalu walau sudah dua kali mengalami pergantian anggota DPR.

“Kalau sebelumnya, pengusul RUU-PKS ada dari PAN, Gerindra, PDIP, dan PKB. Namun di periode sekarang yang secara resmi sudah memberikan surat untuk mengusulkan RUU PKS kepada DPR ada 3 fraksi, PKB, NasDem, dan PDIP. Jadi tidak jauh berbeda dengan periode sebelumnya,” kata Sri dalam sebuah webinar daring, Senin (16/11/2020).

2. PAN yang sempat mendukung RUU-PKS, kini tidak lagi terdenar suaranya

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno [tengah]. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PAN yang semula mendukung penuh RUU-PKS segera dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR, kini tidak terdengar lagi dukungannya. Sri pun cukup menyayangkan sikap PAN pada periode kali ini.

“Namun dalam perjalananya, setelah di panja Komisi VIII yang pimpinannya dari fraksi PAN tidak mengakomodir RUU PKS, sehingga dari 3 pimpinan Komisi VIII saat itu, hanya dari Golkar dan Gerindra yang fokus terhadap pembahasan RUU-PKS, sedangkan ketua Komisi VIII tidak fokus,” ujar dia.

3. Demokrat dan Golkar secara lisan mulai mendukung pembahasan RUU-PKS

ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Sri menjelaskan, dua partai lainnya seperti Demokrat dan Golkar telah menunjukkan dukungan secara lisan terkait RUU-PKS masuk dalam program Prolegnas Prioritas.

"PAN juga mereka secara lisan mendukung RUU-PKS masuk Prolegnas Prioritas, tapi belum secara tertulis mendukung RUU-PKS masuk Prolegnas Prioritas 2021,” beber Perempuan kelahiran Bandung, 18 September 1980 itu.

4. PKS dan PPP jadi partai yang konsisten menolak disahkannya RUU-PKS

ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

Sementara itu, partai yang masih konsisten menolak adanya RUU-PKS itu masih datang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PKS bahkan dengan sengaja memobilisasi dukungan ormas untuk menentang pembahasan RUU tersebut di DPR.

“Kalau PPP periode sebelumnya pro aktif bangun diskusi dengan kita. namun periode sekarang agak menurun dan belum ada salah satu pimpinannya yang menyatakan dukungan terhadap RUU-PKS, walaupun secara lisan,” kata koordinator divisi advokasi Himpunan Serikat Perempuan Indonesia (HAPSARI) itu.

5. RUU PKS harus menunggu RUU KUHP disahkan

Ilustrasi Kekerasan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Baleg DPR, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada 2 Juli 2020 lalu, sepakat menganulir 16 RUU dari Prolegnas Prioritas 2020, termasuk RUU-PKS.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas mengatakan, alasan Komisi VIII sebagai pengusul mencabut RUU PKS, lantaran masih menunggu pengesahan RUU KUHP yang ada kaitannya dengan hal penjatuhan sanksi.

“Jadi itu alasannya kenapa Komisi VIII menarik RUU PKS. Kita berharap nanti setelah RUU KUHP diselesaikan antara pemerintah dan Komisi III, maka RUU Kekerasan Seksual ini akan kita masukan lagi dalam Prolegnas 2021,” kata Supratman saat rapat Baleg yang disiarkan secara virtual di TV Parlemen, Kamis (2/7/2020).

Editorial Team