Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga berfoto di TMP Kalibata, Jakarta Selatan.
Tamah Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan. (IDNTimes/Melani Putri)

Intinya sih...

  • Secara dasar hukum, pemberian gelar pahlawan kepada mereka yang gugur berjuang untuk bangsa atau berjasa luar biasa untuk bangsa.

  • Ada syarat khusus seseorang layak mendapat gelar pahlawan nasional

  • Proses pengusulan menjadi pahlawan nasional berjalan panjang

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Setiap tahun menjelang peringatan Hari Pahlawan, nama-nama tokoh baru kerap muncul sebagai calon penerima gelar pahlawan nasional. Gelar ini bukan sekadar penghargaan, melainkan pengakuan tertinggi negara terhadap jasa seseorang yang dianggap berkontribusi luar biasa bagi bangsa.

Melansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), ada sejumlah kriteria dan proses ketat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai pahlawan nasional.

Pahlawan nasional didefinisikan sebagai warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang kini menjadi bagian dari NKRI, dan gugur atau meninggal dunia, demi membela bangsa serta negara.

Selain itu, gelar pahlawan nasional juga dapat diberikan kepada mereka yang semasa hidupnya menghasilkan karya atau prestasi luar biasa untuk kemajuan bangsa. Berikut aturan dan syarat seseorang mendapat gelar pahlawan nasional.

1. Dasar hukum pemberian gelar pahlawan

ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Dasar hukum pemberian gelar ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Melalui aturan tersebut, pemerintah menetapkan syarat umum dan syarat khusus bagi calon penerima gelar.

Secara umum, calon pahlawan nasional harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang di wilayah NKRI. Ia juga harus memiliki integritas moral, keteladanan, berjasa terhadap bangsa, serta berkelakuan baik.

Calon pahlawan nasional juga wajib setia pada negara dan tidak pernah mengkhianati bangsa, serta tidak pernah dipidana penjara minimal lima tahun berdasarkan putusan hukum tetap.

Berikut syarat umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009:

  1. WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;

  2. Memiliki integritas moral dan keteladanan;

  3. Berjasa terhadap bangsa dan negara;

  4. Berkelakuan baik;

  5. Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan

  6. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

2. Ada syarat khusus seseorang layak mendapat gelar pahlawan nasional

Komplek Taman Makam Pahlawan Rejoagung, Tulungagung. (IDN Times/ Bramanta Pamungkas)

Selain itu, ada syarat khusus yang lebih menitikberatkan pada kiprah dan kontribusi sepanjang hidup seseorang. Calon harus sudah meninggal dunia dan selama hidupnya pernah memimpin atau terlibat dalam perjuangan bersenjata, perjuangan politik, atau perjuangan di bidang lain, demi kemerdekaan dan persatuan bangsa. Mereka juga tidak pernah menyerah pada musuh dan menunjukkan dedikasi yang melampaui tugasnya.

Tak hanya itu, tokoh yang diusulkan juga diharapkan pernah melahirkan gagasan besar yang berpengaruh bagi pembangunan, menghasilkan karya bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat, serta memiliki semangat kebangsaan yang tinggi dengan dampak perjuangan yang bersifat nasional.

Berikut syarat khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b untuk gelar diberikan kepada seseorang yang telah meninggal dunia dan yang semasa hidupnya:

  1. Pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata atau perjuangan politik atau perjuangan dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa; 

  2. Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;

  3. Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya dan melebihi tugas yang diembannya;

  4. Pernah melahirkan gagasan atau pemikiran besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;

  5. Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas atau meningkatkan harkat dan martabat bangsa;

  6. Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi; dan atau

  7. Melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.


3. Syarat jadi pahlawan nasional secara khusus untuk Medali Kepeloporan dan Bintang

Ilustrasi - Jenazah Komjen Purn Syafruddin dimakamkan di TMP Kalibata pada Jumat (21/2/2025). (IDN Times/Tino)

Sementara, syarat jadi pahlawan nasional secara khusus untuk Medali Kepeloporan terdiri atas:

  • Berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain;

  • Berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau

  • Berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.

Selanjutnya, syarat jadi pahlawan nasional secara khusus untuk Bintang terdiri atas:

  • Berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara;

  • Pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan atau

  • Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.

Terdapat juga syarat khusus untuk:

  • Parasamya Purnakarya Nugraha, yaitu yaitu institusi pemerintah atau organisasi yang menunjukkan karya tertinggi pelaksanaan pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  • Nugraha Sakanti, yaitu yaitu kesatuan di lingkungan kepolisian yang telah berjasa di bidang tugas kepolisian yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.

  • Samkaryanugraha, yaitu kesatuan di lingkungan TNI yang telah berjasa dalam suatu operasi militer dan pembangunan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup negara dan bangsa.

Selain syarat khusus yang disebutkan di atas, terdapat juga syarat khusus untuk Medali Kejayaan, Medali Perdamaian, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan lain-lain. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 UU Nomor 20 Tahun 2009.

Selain itu, persyaratan penerima tanda kehormatan seperti Satyalancana Kebudayaan, Satyalancana Kebaktian Sosial, Satyalancana Pendidikan, dan lain-lain juga tertuang dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2010.

4. Proses pengusulan menjadi pahlawan nasional berjalan panjang

Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan, (IDN Times/Muhammad Ilman Nafi'an)

Proses pengusulannya pun panjang dan berlapis. Masyarakat bisa mengajukan usulan kepada bupati atau wali kota setempat, yang kemudian diteruskan ke gubernur melalui instansi sosial provinsi. Setelah itu, Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) akan melakukan penelitian dan penilaian terhadap calon tersebut.

Jika dinilai memenuhi kriteria, usulan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk diteliti secara administratif oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Setelah melewati tahap verifikasi, Menteri Sosial kemudian mengajukan nama calon kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk mendapatkan persetujuan akhir.

Penganugerahan gelar pahlawan nasional biasanya dilakukan langsung oleh presiden dalam upacara kenegaraan yang digelar setiap 10 November, bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional. Momen ini menjadi simbol penghormatan tertinggi dari negara kepada mereka yang telah mengabdikan hidupnya demi kemerdekaan, persatuan, dan kejayaan bangsa Indonesia.

Berikut tata cara pengusulan gelar pahlawan nasional:

  1. Masyarakat mengajukan usulan calon pahlawan nasional yang bersangkutan kepada bupati/walikota setempat.

  2. Bupati/walikota mengajukan usulan calon pahlawan nasional yang bersangkutan kepada gubernur melalui instansi sosial provinsi setempat.

  3. Instansi sosial provinsi menyerahkan usulan calor pahlawan nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian.

  4. Usulan calon pahlawan nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan oleh gubernur selaku ketua TP2GD kepada Menteri Sosial selaku Ketua Umum Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP).

  5. Menteri Sosial Rl c.q. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial/Direktorat Kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan penelitian administrasi.

  6. Usulan calon pahlawan nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada TP2GP untuk dilakukan penelitian dan pengkajian.

  7. Usulan calon pahlawan nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial Rl selaku ketua umum TP2GP diajukan kepada Presiden Rl melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda  Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya.

  8. Upacara penganugerahan Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden Rl dalam rangka peringatan hari Pahlawan 10 November.

5. Pemberian gelar pahlawan nasional dapat disertai dengan pemberian tanda jasa dan atau tanda kehormatan

Wapres Gibran Rakabuming Raka lakukan prosesi tabur bunga di TMP Kalibata (dok Setwapres)

Sementara, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010, tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, gelar diberikan dalam bentuk plakat dan piagam.

Pemberian gelar pahlawan nasional dapat disertai dengan pemberian tanda jasa dan atau tanda kehormatan. Tanda jasa berupa medali yang memiliki derajat yang sama. Medali tersebut yang terdiri atas:

  • Medali Kepeloporan;

  • Medali Kejayaan; dan

  • Medali Perdamaian;

Sedangkan tanda kehormatan berupa:

  • Bintang;

  • Satyalancana; dan

  • Samkaryanugraha.

    Bintang dan Satyalancana diberikan kepada perorangan, dan Samkaryanugraha diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.

Editorial Team