Ilustrasi - Jenazah Komjen Purn Syafruddin dimakamkan di TMP Kalibata pada Jumat (21/2/2025). (IDN Times/Tino)
Sementara, syarat jadi pahlawan nasional secara khusus untuk Medali Kepeloporan terdiri atas:
Berjasa dan berprestasi luar biasa dalam merintis, mengembangkan, dan memajukan pendidikan, perekonomian, sosial, seni, budaya, agama, hukum, kesehatan, pertanian, kelautan, lingkungan, dan/atau bidang lain;
Berjasa luar biasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
Berjasa luar biasa menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan.
Selanjutnya, syarat jadi pahlawan nasional secara khusus untuk Bintang terdiri atas:
Berjasa sangat luar biasa di berbagai bidang yang bermanfaat bagi keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa dan negara;
Pengabdian dan pengorbanannya di berbagai bidang sangat berguna bagi bangsa dan negara; dan atau
Darmabakti dan jasanya diakui secara luas di tingkat nasional dan internasional.
Terdapat juga syarat khusus untuk:
Parasamya Purnakarya Nugraha, yaitu yaitu institusi pemerintah atau organisasi yang menunjukkan karya tertinggi pelaksanaan pembangunan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Nugraha Sakanti, yaitu yaitu kesatuan di lingkungan kepolisian yang telah berjasa di bidang tugas kepolisian yang bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.
Samkaryanugraha, yaitu kesatuan di lingkungan TNI yang telah berjasa dalam suatu operasi militer dan pembangunan dalam rangka mempertahankan kelangsungan hidup negara dan bangsa.
Selain syarat khusus yang disebutkan di atas, terdapat juga syarat khusus untuk Medali Kejayaan, Medali Perdamaian, Bintang Mahaputera, Bintang Jasa, dan lain-lain. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 24 sampai dengan Pasal 29 UU Nomor 20 Tahun 2009.
Selain itu, persyaratan penerima tanda kehormatan seperti Satyalancana Kebudayaan, Satyalancana Kebaktian Sosial, Satyalancana Pendidikan, dan lain-lain juga tertuang dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 50 PP Nomor 35 Tahun 2010.