Jakarta, IDN Times - Dalam ajaran agama Islam, terdapat empat kewajiban yang harus dilakukan terhadap orang yang meninggal dunia. Kewajiban tersebut yaitu memandikan jenazah, mengafani, mensalati, dan mengubur.
Setiap orang Islam yang meninggal duna wajib dimandikan, sebagai tindakan memuliakan dan membersihkan tubuh mayat, kecuali jika meninggalnya karena perang membela agama atau mati melawan orang kafir. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:
أَنَّ ابْنَ عَبَّاسٍ أَخْبَرَهُ قَالَ أَقْبَلَ رَجُلٌ حَرَامًا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَخَرَّ مِنْ فَوْقِ بَعِيرِهِ فَوُقِصَ وَقْصًا فَمَاتَ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اغْسِلُوهُ بِمَاءٍ وَسِدْرٍ
Artinya: Ibnu Abbas, ia berkata, “Terdapat seorang laki-laki yang datang dalam keadaan berihram bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, kemudian ia terjatuh dari atas untanya, dan lehernya patah sehingga ia pun meninggal. Lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Mandikanlah dia dengan air serta daun bidara.” (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Berikut tata cara memandikan jenazah menurut syariat Islam:
