Tata Negara Dinilai Bisa Rusak jika MK Putuskan Gugatan Usia Capres

Jakarta, IDN Times - Pengamat hukum dan tata negara, Bivitri Susanti, menilai sistem tata negara bisa rusak apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah batasan usia capres-cawapres minimal 35 tahun. Total, MK menerima sembilan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Bivitri mengatakan, MK tidak berhak memutuskan perubahan aturan batas usia. Dia menyebut, yang bisa mengubahnya adalah DPR bersama pemerintah.
Bivitri juga menyoroti isu terkait putra sulung Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Gibran Rakabuming Raka yang disebut akan maju sebagai bacawapres bila gugatan batas usia dikabulkan MK.
“Rusaknya (sistem negara) itu dalam arti untuk memajukan orang yang punya privillage tertentu,” ujar Bivitri, Rabu (11/10/2023).
1. Tak perlu paksakan Gibran
Bivitri mengatakan, elite politik seharusnya tidak memaksakan Gibran maju sebagai bacawapres di Pilpre 2024.
“Dengan memaksakan seperti itu, berarti sudah merusaknya,” ucap dia.