Jakarta, IDN Times - Mantan pebulu tangkis Taufik Hidayat membuat pengakuan mengejutkan dalam sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi. Dalam sidang yang digelar pada (6/5) lalu itu, peraih medali dalam Olimpiade tahun 2008 lalu tersebut mengaku menjadi kurir uang suap yang ditujukan bagi Imam. Nominal uang yang ia serahkan melalui ajudan Imam yakni Rp1 miliar.
Uang Rp1 miliar itu diberikan oleh Direktur Perencanaan dan Anggaran Program Satlak Prima, Tommy Suhartanto. Duit itu disiapkan Tommy sesuai permintaan Imam. Permintaan duit kata Tommy berlangsung dalam program satlak prima periode 2016-2017.
"Saya hanya diminta tolong seperti itu di telepon dan ya saya sebagai kerabat di situ, saya (mau) membantu. Tapi, saya tidak mengonfirmasi ke Pak Imam kalau uang sudah dititipkan ke Ulum (Miftahul Ulum - ajudan Imam)," kata Taufik yang bersaksi dari kediamannya dan dikutip kantor berita Antara.
Uang yang sudah disiapkan oleh Tommy kemudian dibawa ke Reiki Mamesah. Reiki kemudian menyerahkannya ke Taufik di kediamannya di area Kebayoran Baru.
Lalu, apa sikap Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap pengakuan itu?