Jakarta, IDN Times - Status hukum Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan akhirnya menjadi terang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (30/10) resmi menetapkan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Ia diduga menerima uang senilai Rp3,65 miliar dari Bupati Kebumen non aktif, Mohammad Yahya Fuad. Uang itu merupakan jatah 5 persen yang semula dialokasikan bagi Taufik dari DAK senilai Rp100 miliar. Artinya, seharusnya Taufik mendapat jatah dana senilai Rp5 miliar.
Uang tersebut sudah diserahkan sebagian oleh bawahan Yahya ke pihak Taufik sebanyak dua kali. Penyerahan dilakukan di sebuah hotel di area Semarang dan Yogyakarta.
"Teridentifikasi penyerahan uang di sebuah kamar yang terdapat connecting door. Sementara, penyerahan tahap ke-3 gagal dilakukan karena pihak terkait saat itu terjaring OTT KPK," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan pada sore ini.
KPK pun berhasil mengungkap sandi khusus yang digunakan oleh Taufik saat menerima uang suap tersebut. Apa sandi itu?