Terdakwa kasus narkoba sekaligus eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Selasa (30/5/2023). (IDN Times/Amir Faisol)
Pada persidangan, Komisi Etik menghadirkan sebanyak 14 orang saksi, salah satunya adalah Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang hadir secara langsung.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa telah divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa terbongkar dengan rangkaian pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Teddy memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.
Berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. Teddy diduga memerintahkan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Lalu Teddy memerintahkan Dody membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.