Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Perhubungi Budi Karya Sumadi meninjau arus mudik Lebaran Idul Fitri 2023 di Stasiun Pasar Senen Jakarta. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Eks Kapolda Sumatra Barat (Sumbar), Teddy Minahasa ajukan banding atas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di kasus peredaran sabu.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit menegaskan, keputusan banding tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak akan berubah.

“Terkait dengan banding saya kira itu adalah hak yang diatur namun tentunya sikap Polri sudah jelas kemarin dalam mengambil keputusan, tentunya untuk banding saya kira tim banding tentunya tidak terlalu jauh,” kata Kapolri di Serpong, Rabu (31/5/2023).

1. Polri PTDH Teddy Minahasa

Terdakwa kasus narkoba sekaligus eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Selasa (30/5/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Teddy Minahasa dipecat sebagai anggota Polri melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar Selasa (30/5/2023).

“Pemberhentian tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Selasa (30/5/2023).

2. Teddy Minahasa ajukan banding

Eks Kapolda Sumatra Barat Irjen Teddy Minahasa saat akan menghadapi sidang tuntutan di kasus penjualan narkoba jenis sabu di PN Jakarta Barat. (IDN Times/Amir Faisol)

Ramadhan mengatakan bahwa terperiksa Teddy Minahasa dinilai telah melakukan perbuatan tercela.

Teddy Minahasa menjalani sidang etik selama 13 jam dimulai sejak pukul 9.00 WIB di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Polri.

Atas putusan tersebut, Teddy Minahasa menyatakan untuk banding.

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar dia

3. Sidang KKEP Teddy Minahasa hadirkan 14 saksi

Terdakwa kasus narkoba sekaligus eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada Selasa (30/5/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Pada persidangan, Komisi Etik menghadirkan sebanyak 14 orang saksi, salah satunya adalah Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara yang hadir secara langsung.

Dalam kasus ini, Teddy Minahasa telah divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Teddy Minahasa dinilai telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa terbongkar dengan rangkaian pengungkapan yang dilakukan oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Teddy memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Berawal ketika Polres Bukittinggi memusnahkan 40 kilogram sabu hasil tangkapan. Teddy diduga memerintahkan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Lalu Teddy memerintahkan Dody membawa sabu tersebut ke Jakarta untuk dijual ke seorang saksi bernama Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Setelah sabu tersebut sampai di Jakarta, Linda bertugas menjualkan barang haram tersebut secara acak melalui mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto.

Editorial Team