Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa kasus korupsi ASABRI Teddy Tjokro (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Direktur PT Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosapoetro, didakwa merugikan negara hingga Rp22,7 triliun. Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022).

"Telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu di antaranya memperkaya terdakwa Teddy Tjokrosapoetro, Benny Tjokrosaputro, dan Jimmy Sutopo, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, atas pengelolaan investasi saham dan reksadana pada PT ASABRI tahun 2012 sampai dengan 2019 telah merugikan keuangan Negara PT ASABRI sebesar Rp 22.788.566.482.083," kata Jaksa Zulkipli di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa mengatakan, dari kerugian tersebut, di antaranya terdapat kerugian dalam reksadana pada Manager Investasi PT Asia Raya Kapital dan PT Maybank Asset Management. Pengelolaan perusahaan itu dikendalikan oleh Benny Tjokro yang punya portofolio saham RIMO, NUSA, dan POSA dengan perolehan Rp594.073.705.505.

1. Kasus berawal dari kesepakatan ASABRI dengan Benny Tjokro

Terdakwa kasus dugaan korupsi Asabri, mantan Dirut Asabri periode 2016-2020 Sonny Widjaja (kiri) dan mantan Dirut Asabri periode 2011-2016 Adam Damiri (kanan) mengikuti sidang. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan, kasus ini bermula ketika Direktur Utama PT ASABRI 2012-2016 Adam Rachmat Damiri bersama-sama dengan Ilham Wardhana Bilang Siregar dan Direktur Investasi dan Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi pada 2013 melakukan kesepakatan dengan Benny Tjokrosaputro untuk membeli saham yang telah dibeli PT ASABRI.

Benny pun sepakat dengan syarat ASABRI membeli saham MTN PT Blessindo Terang Jaya senilai Rp300 miliar meski tak punya rating. ASABRI setuju dan Benny Tjokro membeli saham SIAP, META, dan SSMS yang dimiliki ASABRI senilai Rp802 miliar dengan menggunakan uang penjualan sahan PT Harvest Time.

Namun, belakangan saham MTN tak menguntungkan. ASABRI pun menjual saham tersebut kepada Benny senilai 302.449.962.500, meski dibeli seharga Rp300 miliar.

Setelah itu, kata Jaksa, terjadi kesepakatan ASABRI membeli saham PT Hanson International milik Benny Tjokro. Namun, Direktur Utama PT ASABRI yang saat itu dijabat Sonny Widjaja meminta Benny membayar semua saham PT Hanson yang telah dibeli ASABRI.

Jaksa menjelaskan, Benny Tjokro melakukan transaksi investasi dan reksadana saham di ASABRI untuk menampung saham miliknya dan Teddy. Adapun reksadana yang dipakai Benny dan pihak terkait dalam pengaturan investasi PT ASABRI antara lain dikelola PT Asia Raya Kapital, PT Maybank Asset Management, dan PT Emco Asset Management, yang menampung saham-saham milik Benny dan Teddy yakni  saham RIMO, NUSA dan POSA.

2. Teddy dan Benny Tjokro bersiasat agar nilai saham milik Benny naik

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di