Jakarta, IDN Times - SETARA Institute menilai pembentukan Tim PAHAM oleh pemerintah hanya proyek mempertebal impunitas dan pemutihan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu yang belum tuntas diselesaikan oleh negara.
Hal tersebut menyusul ditandatanganinya Keputusan Presiden (Keppres) tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Ketua SETARA Institute, Hendardi, mengatakan, langkah pemerintah tersebut membuktikan bahwa Jokowi tidak mampu (unable) dan tidak mau (unwilling) menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM, bahkan kasus yang sudah diselidiki Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Alih- alih merangkai kepingan fakta dan informasi untuk mengakselerasi mekanisme yudisial yang selama ini menjadi perintah UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Jokowi justru menutup rapat tuntutan publik dan harapan korban akan kebenaran dan keadilan," kata dia, dikutip dari siaran pers, Selasa (16/8/2022) malam.