Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)
Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 5 April 2021 dan ditujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.
Dalam surat telegram itu, media humas juga tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
"Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan," jelas telegram tersebut.
"Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual," sambungnya.
Lebih lanjut, gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual, keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya harus disamarkan. Wajah dan identitas pelaku, korban, beserta keluarga yang masih di bawah umur juga harus disamarkan.
"Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku," bunyi poin lainnya.
"Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang," begitu bunyi poin sembilan