Jakarta, IDN Times - Terkait dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang meminta agar kegiatan usaha hingga tempat hiburan dan pariwisata dihentikan sementara untuk mengantisipasi virus corona atau COVID-19, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan bahwa sistem pengupahan atau penggajian selanjutnya dibahas oleh masing-masing perusahaan.
"Bisa dibicarakan dengan serikat buruhnya. Kami (Pemprov) sifatnya hanya imbauan," kata dia saat dihubungi IDN Times, Sabtu (22/3).
Dia mengatakan perusahaan bisa melakukan perundingan untuk membahas hal terkait regulasi hingga pengupahan di tengah situasi menghadapi virus corona atau COVID-19 ini.
"Rundingkan secara bipartit (perundingan antara pihak serikat pekerja dan perusahaan)," kata dia.
Andri juga menjelaskan bahwa telah ada 367.941 pekerja serta 974 perusahaan yang menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home.