Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen (Pol) Firli Bahuri mengakui dimintai oleh Menteri BUMN, Erick Thohir agar mengawal dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang angkanya mencapai Rp905,1 triliun. Tujuannya agar tidak dikorupsi dan tepat sasaran.
Itu sebabnya Erick dan dua Wakil Menterinya mendatangi gedung Merah Putih pada Rabu (8/7/2020). Pertemuan itu berlangsung selama 1,5 jam dimulai dari pukul 10:00 WIB.
Komisi antirasuah, kata Firli, diminta terlibat dan memberi masukan dalam pembuatan regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan uang tersebut.
"Jadi, sesuai tugas pokok KPK, KPK melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi dan berkoordinasi dengan instansi atau kementerian terkait untuk mengawasi pelaksanaan program pemerintah itu," ungkap Firli melalui keterangan tertulis pada malam ini.
Untuk menindak lanjuti permintaan Erick, maka komisi antirasuah, kata Firli, membentuk satuan tugas pencegahan dan penindakan.
"Ada 15 satgas pencegahan dan 8 satgas penindakan," ungkap jenderal bintang tiga di kepolisian itu.
Firli pun mengaku institusi yang ia pimpin akan menggunakan aturan hukum maksimal bagi koruptor dana bencana. Apa itu?