Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun, menemui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko untuk memberikan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly telah memberikan surat rekomendasi kepada Jokowi terkait amnesti untuk Baiq Nuril. Hari ini, Baiq Nuril datang memberikan permohonan atas rekomendasi dari Menteri Sekretariat Negara Pratikno.
"Baiq Nuril hari ini, kami akan memberikan surat kepada presiden tentang pemberian amnesti untuk dirinya atas arahan dari sekretariat negara," ujar Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid di Gedung KSP, Jakarta Pusat, Senin (15/7).