Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay

Jakarta, IDN Times - Tim Amnesty Internasional Indonesia hari ini mendatangi Ombdusman Republik Indonesia (RI) untuk menyampaikan laporan Amnesty terkait dengan peristiwa kerusuhan 21-23 Mei 2019 lalu.

Manajer Riset Amnesty International Indonesia, Papang Hidayat mengatakan, pihaknya menyerahkan video terkait dengan dugaan penyiksaan dan perilaku buruk yang dilakukan oleh aparat kepolisian kepada masyarakat yang diduga perusuh. Selain itu, menurut Papang, Ombudsman RI juga memiliki wewenang untuk menyelidiki kasus itu.

"Kenapa kita ke Ombudsman juga? Karena Ombudsman juga punya mandat sebagai lembaga pengawas dan pemantau perilaku aparat negara dalam hal ini kepolisian," ujarnya di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).

1. Ombudsman diharapkan memperkuat dugaan pelanggaran dalam peristiwa itu

IDN Times/Axel Jo Harianja

Papang berharap, Ombudsman RI juga dapat memperkuat temuan Amnesty, yang menduga adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam peristiwa kerusuhan 21-23 Mei.

"Tapi, yang penting adalah karena Ombudsman itu institusi negara, rekomendasi dia buat perbaikan kepolisian itu harusnya lebih diperdengarkan dari pada kami LSM," ujarnya.

Ditempat yang sama, Ninik Rahayu mengungkapkan, video dari Amnesty itu akan ditindaklanjuti oleh pihaknya. Ombusman kata Ninik hingga sampai saat ini, juga masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu.

Ninik juga mengaku, Ombudsman RI memperoleh dukungan dari berbagai macam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk menyelidiki kasus itu. Seperti halnya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Koalisi Masyarakat Sipil dan beberapa lembaga lainnya.

"Kami masih tahapan akan melakukan proses konfirmasi. Setelah proses konfirmasi dengan pihak kepolisian, baru nanti kami akan sampaikan," kata Ninik.

2. Polri diminta transparan soal kasus Brimob yang pukul Andri Bibir

IDN Times/Axel Jo Harianja

Dalam kesempatan itu, Papang pun meminta agar Polri transparan dalam memberikan hukuman kepada 10 personel Brimob yang melakukan pemukulan terhadap Andriansyah alias Andri Bibir di Kampung Bali, Jakarta Pusat.

Papang juga meminta awak media untuk mendesak Polri transparan terkait mekanisme hukuman terhadap 10 anggota Brimob Nusa Tenggara Timur (NTT) itu. 

"Kita ingin tahu proses mereka itu seperti apa. Apakah betul 10 orang itu adalah yang bertanggung jawab karena prosesnya tertutup," kata Papang.

3. Amnesty minta Polri tak terburu-buru menindak 10 anggota Brimob itu

IDN Times/Axel Jo Harianja

Selain itu, Amnesty Indonesia kata Papang juga meminta Polri agar tidak terburu-buru dalam menindak 10 anggota Brimob tersebut  

"Jangan sampai karena tekanan publik media keras, jadi sudah cepat hukum dulu secara internal. Itu kan juga kasihan buat mereka yang dikenai sanksi internal. Apakah mereka betul bersalah atau tidak dan seberapa besar kesalahannya semua dipukul rata 21 hari kurungan," bebernya.

Ungkapan itu kata Papang, menjadi salah satu kritik kepada Korps Bhayangkara dan memberikan masukan kepada pemerintah untuk mengubah akuntabilitas Polri.

4. 10 anggota Brimob telah ditindak oleh Polri

Dok. IDN Times/Istimewa

Tim investigasi internal Polri menggelar hasil investigasi terkait aksi demonstrasi yang berakhir ricuh pada 21-22 Mei 2019 lalu. Salah satu kejadian yang sempat disorot ialah ketika anggota Polri melakukan pemukulan terhadap Andi Bibir, salah satu orang dari bagian massa aksi.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya menetapkan 10 anggota Polri dari Brimob Nusantara, yang terlibat dalan pemukulan itu.

"Ada 10 anggota yang sudah diproses, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan dan menjalani sidang disiplin," kata Dedi dalam Konferensi Pers di Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

Dedi kemudian menjelaskan alasan mengapa 10 anggota Polri itu memukul Andi Bibir. Hal itu berawal, ketika komandan satuan mereka ditembak oleh orang tidak dikenal dengan menggunakan busur panah beracun. Meski Komandan mereka selamat berkat baju pelindung, mereka pun secara spontan segera mencari pelaku penembakan itu.

"Secara spontan anggota itu mencari siapa yang melakukan tindakan tersebut. Pelakunya Andri bibir dan Markus yang saat ini kondisinya sudah mulai stabil dan saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polri," jelas Dedi.

Lebih lanjut, 10 anggota Polri tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan, serta menjalani sidang disiplin.

"10 anggota tersebut nanti akan dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus selama 21 hari," katanya.

Jenderal bintang satu itu mengatakan, setelah 10 anggota tersebut kembali ke Polda setempat, maka juga akan ditentukan sanksi administrasi lainnya yang telah disiapkan satuan setempat.

"Artinya, aparat kepolisian dalam hal ini melakukan tindakan tegas. Apabila menemukan anggota yang terbukti yang melakukan pelanggaran-pelanggatan disiplin di lapangan," tegasnya.

Editorial Team