Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka penendang Dosen UI di Jalan KH Usman, Kecamatan Beji diperlihatkan di Polres Metro Depok. (IDNTimes/Dicky)

Depok, IDN Times - Polres Metro Depok telah mengembangkan laporan keluarga Basari, Dosen Universitas Indonesia (UI) yang ditendang saat berkendara di Jalan KH Usman, Kecamatan Beji, Kota Depok, Rabu (15/3/2023) lalu.

Sebelumnya, tersangka dan korban sempat berselisih paham di jalan sambil berkendara. Korban pun terjatuh usai ditendang tersangka.

Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady, mengatakan, sebelumnya Polres Metro Depok telah menerima laporan keluarga korban di Polsek Beji. Korban mengalami luka usai ditendang.

"Kita kembangkan dan periksa CCTV akhirnya tersangka berhasil diidentifikasi, selanjutnya kami menangkap tersangka di rumahnya kawasan Mampang, Depok," ujar Ahmad Fuady kepada IDN Times, Senin (20/3/2023).

1. Tersangka menendang motor korban sebanyak dua kali

Kapolres Metro Depok, Kombes Ahmad Fuady menerangkan perselisihan antara tersangka dengan Dosen UI hingga mengalami luka. (IDNTimes/Dicky)

Ahmad Fuady menuturkan, kejadian bermula ketika korban sedang berangkat kerja. Saat di jalan, motor korban menyenggel motor tersangka hingga mengalami lecet pada bagian body.

Mengetahui hal tersebut, tersangka mengejar dan menegur korban, tetapi korban tidak terima sehingga terjadi cekcok. Keduanya cekcok sambil mengendarai sepeda motor masing-masing.

"Tersangka sempat meminta korban berhenti, namun tetap melajukan kendaraannya sehingga tersangka kesal," tutur Ahmad Fuady.

Melihat gelagat korban tidak mau berhenti, tersangka pun langsung mengejar korban dan terjadi perselisihan kembali. Tersangka yang kesal berusaha menendang motor yang dikendarai korban sebanyak dua kali sehingga korban terjatuh di aspal hingga 10 meter.

"Tendangan pertama tidak jatuh, tendangan kedua akhirnya jatuh, korban tidak menggunakan helm full face sehingga terluka pada tangan dan wajah," terang Ahmad Fuady.

2. Tersangka diancam hukuman 8 tahun penjara

Editorial Team