Kediri, IDN Times – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 ke Kantor Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur, Senin (27/3/2023).
Pelaporan juga dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta pemerintah daerah lain baik kota/kabupaten di Jawa Timur. Pelaporan LKPD kepada BPK tersebut merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD.
Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi menyampaikan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 menyatakan bahwa gubernur/bupati/wali kota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Laporan keuangan selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan," kata Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur Karyadi sebagaimana rilis yang dikirim kepada media.
