Twitter.com/@veronicakoman
Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie, mengatakan tengah memproses penarikan paspor milik pengacara Hak Asasi Manusia, Veronica Koman. Surat permintaan dari polisi pun sudah ia terima.
Ronny pun juga buka suara, perempuan berusia 31 tahun itu terakhir terlacak ada di Australia. Sehingga, Ditjen Imigrasi akan melayangkan surat agar paspor Veronica tidak bisa digunakan di sana.
“Ketika diketahui yang bersangkutan (Veronica) berada di Australia, sesuai data terakhir, atau di negara lain, kami akan koordinasikan untuk segera menjalin kerja sama. Sesuai dengan yang diminta penyidik Polda Jatim,” ujar Ronny kepada media pada Senin (9/9).
Menurut Ronny, apa yang hendak dilakukan oleh Ditjen Imigrasi sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam pasal 31 ayat 1 dan 3 UU nomor 6 tahun 2011. Di dalam aturan itu, tertulis paspor seorang warga negara bisa ditarik bagi tersangka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
"Kami katakan bahwa paspor yang dibawanya sudah kami cabut. Jadi, walaupun dia sedang bawa paspor, tetap saja paspornya tidak berlaku," kata Ronny kemarin.
Maka, proses yang nantinya diprediksi akan terjadi, lantaran dokumen identitasnya yakni paspor di negara tujuan tidak berlaku, maka ia akan diserahkan ke KBRI di mana ia kini berada. Dengan begitu, proses hukum terhadap Veronica selanjutnya lebih mudah.