Mardiaz mengatakan, Fachri diperbolehkan mengajukan rehabilitasi seandainya dia menyerahkan diri terlebih dahulu atau sebelum penangkapan dilakukan.
"Kasus ini kan jelas, tersangka tertangkap dengan barang bukti. Kalau rehab itu orang belum tertangkap, belum terbukti pidananya dengan kesadaran dia menyerahkan diri," ujar polisi berpangkat melati tiga itu.
Tidak hanya itu, kata dia, rehabilitasi juga bisa diajukan pihak keluarga kepada lembaga terkait, seperti kepolisian atau Badan Narkotika Nasional (BNN). Lantaran Fachri telah tertangkap bersama Dumolid, lintingan ganja, dan sabu, ia terancam kurungan paling cepat empat tahun dan paling lama 12 tahun.