Jakarta, IDN Times - Nasib terdakwa kasus mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung nyaris bisa menghirup udara bebas apabila Mahkamah Agung (MA) tak menjatuhkan vonis kasasinya pada Selasa (9/7). Hal itu disadari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Faktor yang membuat Syafruddin bisa menghela nafas bebas karena batas penahanannya berakhir hari ini.
Sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP pasal 253 ayat 4, maka ia harus dibebaskan demi hukum apabila belum ada putusan dalam kurun waktu 110 hari.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung. Sesuai dengan jadwal yang ada, maka Selasa, 9 Juli merupakan hari terakhir masa penahanan terhadap terdakwa di tingkat kasasi di Mahkamah Agung," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Senin (8/7) kemarin.
Lalu, apa respons dari pihak Mahkamah Agung? Mengapa mereka belum juga mengeluarkan vonis kasasi bagi terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu?