Terancam Bebas, Vonis Kasasi Terdakwa BLBI Harus Diputus Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Nasib terdakwa kasus mega korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung nyaris bisa menghirup udara bebas apabila Mahkamah Agung (MA) tak menjatuhkan vonis kasasinya pada Selasa (9/7). Hal itu disadari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Faktor yang membuat Syafruddin bisa menghela nafas bebas karena batas penahanannya berakhir hari ini.
Sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP pasal 253 ayat 4, maka ia harus dibebaskan demi hukum apabila belum ada putusan dalam kurun waktu 110 hari.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai saat ini masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung untuk terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung. Sesuai dengan jadwal yang ada, maka Selasa, 9 Juli merupakan hari terakhir masa penahanan terhadap terdakwa di tingkat kasasi di Mahkamah Agung," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui keterangan tertulis pada Senin (8/7) kemarin.
Lalu, apa respons dari pihak Mahkamah Agung? Mengapa mereka belum juga mengeluarkan vonis kasasi bagi terdakwa mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu?
1. Mahkamah Agung akan memutuskan kasasi atas terdakwa Syafruddin hari ini
Mahkamah Agung langsung merespons ketika ditanya soal putusan kasasi bagi kasus Syafruddin Arsyad Temenggung. Juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro memastikan kasasi kasus dugaan korupsi BLBI diputus hari ini.
"Ini kami tengah menyidangkannya. Kami sudah mengantisipasi hari ini penahanannya habis. Tuntas hari ini (persidangannya)," ujar Andi.
Ia mengatakan usai dibacakan vonisnya, maka akan disampaikan ke publik. KPK pun mengaku masih terus menunggu putusan kasasi tersebut.
2. KPK masih belum menerima putusan kasasi BLBI sampai pagi tadi
Sementara, ketika dikonfirmasi, juru bicara KPK, Febri Diansyah mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
"Kami masih menunggu. KPK yakin MA akan mempertimbangkan situasi ini dengan sebaik-baiknya," kata Febri melalui keterangan tertulis pada Selasa (9/7).
Sebelumnya, lembaga antirasuah, kata Febri sudah menerima putusan banding yang diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI dalam perkara tersebut. Menurut KPK, putusan tersebut telah mengakomodir semua argumentasi KPK dan fakta yang muncul di persidangan.
"Oleh sebab itu, kami tak mengajukan kasasi lagi," tutur mantan aktivis antikorupsi itu.
Di tingkat PT, vonis bagi Syafruddin diperberat dari semula 13 tahun menjadi 15 tahun penjara. Nominal denda pun ditambah dari semula Rp700 juta menjadi Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
3. KPK yakin dengan imparsialitas pengadilan dalam memutus perkara BLBI
Kendati seolah diulur hingga masa batas penahanannya habis, namun KPK tetap percaya dengan independensi Mahkamah Agung dalam memutus vonis di tingkat kasasi. KPK, kata Febri, yakin bahwa MA akan memutus vonis kasasi dengan sangat hati-hati, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga rangkaian tahap persidangan.
"KPK juga tengah melakukan penyidikan dengan 2 orang sebagai tersangka yaitu SJN (Sjamsul Nursalim) dan ITN (Itjih Nursalim). Kasus dengan dugaan kerugian negara Rp4,58 triliun itu merupakan salah satu perkara yang jadi fokus KPK tahun ini," kata Febri.
4. KPK meminta Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Syafruddin Arsyad Temenggung
Menurut Febri, apa yang disampaikan oleh Syafruddin di dalam kasasinya tidak ada hal yang baru. KPK menilai sebagian besar argumentasi tersebut hanya merupakan pengulangan dari hal-hal yang sudah muncul di persidangan sebelumnya. Poin-poin yang disampaikan oleh eks Kepala BPPN itu antara lain menyangkut perkara merupakan wewenang peradilan hukum perdata dan peradilan hukum tata negara, penerbitan surat pemenuhan kewajiban pemegang saham adalah berdasarkan perintah jabatan dan didasarkan pada UU perbankan, dan pertimbangan hakim tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
"Kami pada prinsipnya sudah menjawab kontra memori kasasi tersebut," kata Febri.
Lantaran tidak ada hal yang baru, maka KPK meminta kepada majelis hakim Mahkamah Agung agar menolak kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa.
"Tentu saja, kita semua menunggu putusan ini karena secara formil sudah diajukan ke Mahkamah Agung," katanya lagi.