Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan melayangkan gugatan putusan arbitrase internasional, terkait pengadaan satelit komunikasi pertahanan orbit bujur timur ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan Kemhan terhadap dua vendor yakni Navayo International AG dan Hungarian Export Credit Insurance PTE Ltd.
Dikutip dari petitum gugatan yang terdaftar dengan nomor 64/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, Kemhan meminta majelis hakim mengabulkan dua gugatan pokok. Pertama, menyatakan penetapan putusan arbitrase internasional, putusan sela final dan putusan final pada 2014 tidak dapat dieksekusi, batal demi hukum. Kedua, menyatakan putusan Arbitrase Internasional-International Chambers of Commerce (ICC) tanggal 22 April 2021 Nomor 20472/HTG, tidak dapat diakui dan tak dapat dilaksanakan.
Putusan arbitrase di Singapura pada Mei 2021 itu menyatakan Kemhan telah wanprestasi terhadap dua vendor. Alhasil, pemerintah diharuskan membayar denda 20,9 juta dolar AS atau Rp304 miliar ke Navayo.
Berdasarkan keterangan sumber yang dikutip dari Majalah Tempo, Indonesia berpeluang terhindar membayar denda ini bila dalam pengadaan satelit itu ditemukan unsur tindak pidana korupsi. Sementara, Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan sudah menyatakan ada dugaan korupsi dalam proyek yang bermula pada 2015 itu. Penyidikannya pun kini ditangani Kejaksaan Agung (Kejakgung).
Lalu, apa perkembangan penyidikan di Kejakgung? Apakah sudah ditetapkan tersangka?