Jakarta, IDN Times - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Bangkalan, Madura, Zaini Misrin akhirnya tetap dieksekusi Saudi pada Minggu (18/3) kendati pemerintah sudah bolak-balik memohon pengampunan.
Sementara, data di Kementerian Luar Negeri menunjukkan masih ada 20 TKI lainnya di Saudi yang terancam hukuman mati. Sebanyak 15 kasus di antaranya merupakan tindak kejahatan pembunuhan dan 5 kasus lainnya akibat perbuatan sihir.
Di Saudi, semua perbuatan yang dianggap menyekutukan Tuhan atau musyrik, maka dianggap tindak kejahatan sihir. Kalau itu terbukti di pengadilan, maka vonisnya adalah hukuman mati.
Apa yang sebaiknya dilakukan oleh pemerintah untuk menghindarkan 20 TKI itu dari eksekusi pancung? Bagaimana cara pemerintah melobi Saudi, agar kalau dieksekusi, mereka tetap memberikan notifikasi?
Dalam aturan internal pemerintahannya, Saudi memang gak diwajibkan untuk memberikan informasi kalau ada warga asing yang ditangkap dan dieksekusi.