Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah supervisi terkait penanganan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Polri.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, surat itu diterbitkan oleh Kedeputian Penindakan KPK yang mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang KPK, bahwa pihaknya berwenang untuk menangani perkara yang dilakukan oleh penegak hukum.