Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(Pimpinan KPK Alexander Marwata (tengah) membacakan status dua tersangka korupsi Muara Enim), Aries HB dan Ramlan Suryadi Dokumentasi KPK
(Pimpinan KPK Alexander Marwata (tengah) membacakan status dua tersangka korupsi Muara Enim), Aries HB dan Ramlan Suryadi Dokumentasi KPK

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat perintah supervisi terkait penanganan dugaan kasus korupsi yang dilakukan oleh Joko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari, yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung dan Polri.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, surat itu diterbitkan oleh Kedeputian Penindakan KPK yang mengacu pada Pasal 11 Undang-Undang KPK, bahwa pihaknya berwenang untuk menangani perkara yang dilakukan oleh penegak hukum.

1. KPK terbitkan surat perintah supervisi melalui deputi penindakan KPK

Joko Tjandra diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki terkait kepengurusan permohonan peninjauan kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) (ANTARA FOTO/ Adam Bariq)

Sedangkan untuk pengambilalihan kasus, kata dia, KPK mengacu pada Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019.

"Pimpinan telah memerintahkan Deputi Penindakan untuk menerbitkan surat perintah supervisi penanganan perkara oleh Kejaksaan dan Kepolisian terkait tersangka DST (Joko Soegiarto Tjandra) dan kawan-kawan," kata Alexander Marwata, Jumat (4/9/2020).

2. KPK akan mengundang Kejagung dan Polri untuk melakukan gelar perkara kasus Joko Tjandra

Tersangka kasus suap pengurusan pengajuan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk membebaskan Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari berada di gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (2/9/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pria yang kerap disapa Alex itu mengatakan, pihaknya akan mengundang Kejagung dan Polri dalam waktu dekat untuk melakukan gelar perkara dugaan kasus korupsi Joko Tjandara dan Jaksa Pinangki.

“KPK akan melihat perkembangan penanganan perkara tersebut, untuk kemudian mengambil sikap pengambilalihan apabila memenuhi syarat-syarat alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A UU No.19 Tahun 2019,” ujarnya.

3. KPK tegaskan seluruh pimpinannya satu suara terkait supervisi perkara tersebut

Lima Pimpinan KPK (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Lebih jauh ia menegaskan, seluruh pimpinan KPK satu suara terkait koordinasi supervisi perkara yang ditangani Kejagung dan Polri.

"Tidak ada pernyataan yang bertentangan dari yang disampaikan oleh para pimpinan KPK, terkait supervisi atau pengambilalihan perkara tersangka DST (Joko Soegiarto Tjandra) dan kawan-kawan,” tuturnya.

Editorial Team