Jakarta, IDN Times - Ladang ganja seluas 25 hektare berhasil diungkap Polisi. Ladang ini terbongkar berkat hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta.
Menurut Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, penemuan ladang ganja ini menjadi tindak lanjut pengungkapan empat kasus sebelumnya. Dari kasus ini, Polisi turut mengamankan barang bukti ganja seberat 270 kilogram.
"Dari bulan Juli sampai dengan Agustus 2022. Kemudian dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas," kata Krisno dalam keterangannya, disitat redaksi, Kamis (18/8/2022).