Masih ingat dengan kasus Engeline, gadis Bali yang tewas di rumahnya sendiri? Gadis kecil delapan tahun ini ditemukan tewas di belakang rumahnya pada 10 Juni 2015.
Ibu angkat Engeline, Margriet Christina Megawe dihukum dengan hukuman seumur hidup. Dia dinyatakan bersalah dan terbukti secara meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Engeline. Keputusan tersebut dinyatakan oleh hakim pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Senin (29/2).
Akibat perbuatannya tersebut, hakim pun menjerat terdakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 76 I jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak atas perubahan perubahan UU Nomor 23 tahun 2002. Selain itu juga Margriet juga didakwa dengan Pasal 76 B jo Pasal 77 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 76 A huruf a jo Pasal 77 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Terdakwa sekaligus ibu angkat anak berumur delapan tahun ini mendapatkan hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum. Dia dinyatakan terbukti melakukan kekerasan, pembunuhan berencana, penelantaran dan diskriminasi anak.
