Jakarta, IDN Times - Sia-sia upaya yang dilakukan oleh eks Direktur Utama Garuda Indonesia, Emirsyah Satar untuk menyampaikan nota pembelaan pada Jumat (1/5). Sebab, dalam sidang putusan yang digelar pada Jumat (8/5), Emir tetap dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Mantan bankir itu tetap dinilai telah korupsi dengan menerima suap senilai Rp49,3 miliar dan melakukan pencucian uang dengan total Rp87,464 miliar. Atas perbuatannya itu, maka Emir dijatuhi vonis 8 tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Emirsyah Satar terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan kedua. Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan," tutur Ketua Majelis Hakim, Rosmina di Pengadilan Tipikor pada hari ini dan dikutip kantor berita Antara.
Demi mencegah meluasnya wabah COVID-19, maka persidangan dilakukan secara virtual. Emir dan kuasa hukum berada di gedung C1 KPK. Sedangkan, majelis hakim berada di PN Jakpus. Sementara, jaksa penuntut berada di gedung KPK K4.
Vonis yang dijatuhkan bagi Emir sesungguhnya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut agar pria berusia 60 tahun dibui 12 tahun. Lalu, bagaimana sikap Emir terhadap vonis itu?