Jakarta, IDN Times - Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi sempat terlihat geleng-geleng kepala saat mendengarkan tuntutan hukuman yang dibacakan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang virtual pada Jumat (12/6) kemarin. Imam dituntut 10 tahun bui dan denda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai eks politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi dari sejumlah pihak.
"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan," ungkap Jaksa Ronald Worotikan ketika membacakan surat tuntutan pada Jumat (12/6) secara daring.
JPU Ronald juga menuntut agar Imam dijatuhi hukuman tambahan yakni membayar uang pengganti senilai Rp19.154.203.882. Bila uang pengganti itu tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan usai putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda Imam dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Bila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata dia lagi.
Lalu, faktor apa yang memberatkan Imam sehingga dituntut selama 10 tahun oleh jaksa?