Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menyembunyikan keheranan mereka ketika majelis hakim di Mahkamah Agung malah mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa kasus rasuah Syafruddin Arsyad Temenggung. Putusan kasasi itu disampaikan pada Selasa (9/7), hari terakhir yang menjadi batas penahanan eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu.
Kendati begitu, lembaga antirasuah tetap menghormati putusan yang diambil oleh majelis hakim di MA. Mereka pun membiarkan Syafruddin melenggang bebas dari rutan KPK.
"Dengan tetap mengacu pada prinsip dasar menghormati institusi peradilan dan sesuai hukum yang berlaku, maka KPK akan melaksanakan putusan kasasi ini sebagaimana disebutkan di dalam amar putusan setelah kami mendapatkan salinan putusan atau petikan putusan secara resmi," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang ketika memberikan keterangan pers pada malam ini.
Lalu, apa langkah lembaga antirasuah selanjutnya? Apakah putusan ini berpengaruh terhadap pengusutan kasus BLBI dengan tersangka pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim?