Jakarta, IDN Times - Terdakwa penerimaan gratifikasi dari petinggi PT Humpuss Transportasi Kimia dan petinggi PT Ardila Insan Sejahtera, Bowo Sidik Pangarso merasa tidak diperlakukan secara adil usai divonis lima tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (4/12). Selain itu, ia juga dikenakan denda senilai Rp200 juta.
Menurut Bowo, majelis hakim tidak ikut mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Padahal, mantan anggota DPR dari komisi VI itu akhirnya buka-bukaan dan mengakui menerima duit dari beberapa pihak.
Salah satu yang disebut adalah mantan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Enggar disebut memberi uang pada 2017 lalu senilai Rp2 miliar dalam mata uang dollar Singapura.
"Kan tadi fakta yang muncul di persidangan gak dipakai. Kemudian saya divonis dengan menggunakan untuk pasal 12B. Sekali lagi duit Rp8 miliar itu (bisa ketahuan) karena pengakuan saya. Sebagian dari duit itu diberi oleh saudara Enggar. Ada pula yang diberi oleh orangnya Muhammad Nazaruddin, Jessica. Tapi jaksa tidak bisa mendatangkan mereka di persidangan," kata Bowo usai mengikuti sidang vonis pada hari ini.
Lalu, apakah Bowo hendak mengajukan banding atas vonis lima tahun itu? Walaupun dinyatakan bersalah, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK.