Terdakwa Hoaks Babi Ngepet di Depok Dituntut 3 Tahun Penjara

Depok, IDN Times - Terdakwa kasus hoaks babi ngepet, Adam Ibrahim, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Depok. Pria 44 tahun itu dituntut tiga tahun penjara atas perbuatannya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Depok, Alfa Dera, mengatakan terdakwa Adam kembali menjalani persidangan terkait hoaks babi ngepet yang dilakukan pada April 2021. Pada persidangan tersebut, JPU telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Depok.
"Atas perbuatannya terdakwa Adam Ibrahim dituntut tiga tahun penjara karena terbukti dan meyakinkan telah membuat keonaran tentang babi ngepet," ujar Alfa Dera, Depok, Selasa (9/11/2021).
1. Terdapat perbuatan yang memberatkan terdakwa
Terdakwa dianggap melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Pada pasal tersebut, telah dipenuhi unsur terkait perbuatan terdakwa dengan membuat keonaran dan kegaduhan di masyarakat.
"Terdakwa telah menyiarkan berita atau kebohongan (hoaks) dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat atau masyarakat," ucap Alfa.
Hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan menimbulkan keresahan dan rasa ketidaknyamanan di masyarakat, khususnya terhadap korban, serta perbuatan terdakwa menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat. Kemudian, terdakwa merupakan seorang ustaz atau tokoh masyarakat yang seharusnya memberikan contoh dan perilaku yang baik di masyarakat, dan perbuatan terdakwa dilakukan pada masa bencana nasional masa pandemik COVID-19.
"Yang meringankan terdakwa yakni tulang punggung keluarga," ungkap Alfa .