Babi ngepet yang ditangkap warga di lingkungan RT2/4, Kelurahan Bedahan, Kecamatan Sawangan, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)
Diketahui, babi ngepet sempet hebohkan warga Kota Depok, Jawa Barat, pada April lalu. Sejumlah warga disebut berhasil menangkap babi ngepet tersebut setelah mereka membuka pakaian mereka.
Namun, Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan babi ngepet yang sempat viral itu merupakan sebuah kebohongan. Hal yang terjadi pada saat itu, tidak sesuai dengan pemberitaan.
"Kami sampaikan semuanya bohong," kata Imran, Kamis, 29 April 2021.
Imran menjelaskan, dari hasil keterangan saksi, Polsek Sawangan bersama Polres Metro Depok menetapkan AI sebagai tersangka pembuat kebohongan babi ngepet. Menurutnya, isu babi ngepet direkayasa AI bersama tujuh warga lainnya yang berstatus sebagai saksi. Rekayasa sudah direncanakan sejak Maret atau satu bulan sebelum kasus ini muncul.
"Babi ngepet ini sudah direncanakan sejak satu bulan lalu," ucap Imran.
Imran mengatakan, awalnya AI mendengar terdapat warga yang kehilangan uang Rp1 juta dan Rp2 juta. Mendengar peristiwa tersebut, AI melakukan rekayasa sehingga membuat percaya bahwa kejadian tersebut adalah babi ngepet. Sedangkan, babi yang direkayasa sebagai babi ngepet dibeli secara daring.
Imran menuturkan, atas aksi yang dilakukan AI, Polres Metro Depok menjerat AI dengan Pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946, tentang pemberitahuan kebohongan sehingga membuatkan keonaran. Sesuai pasal tersebut, AI terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.