Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus mega korupsi KTP Elektronik, Andi Agustinus harus menelan pil pahit karena majelis hakim di tingkat banding malah memperberat vonisnya yang semula 8 tahun menjadi 11 tahun. Dalam putusan yang dibacakan pada (3/4), majelis hakim yang diketuai oleh Daniel Dalle Pairunan juga menghukum Andi untuk membayar uang pengganti senilai USD 2,5 juta atau setara Rp 34 miliar serta Rp 1,1 miliar.
Hukuman yang lebih berat itu terjadi karena majelis hakim mencabut status justice collaborator bagi Andi. Padahal, dengan adanya status JC tersebut, hukuman bagi Andi justru menjadi lebih ringan.
Lembaga anti rasuah menilai informasi yang disampaikan oleh Andi sangat bermanfaat untuk membongkar keterlibatan pihak lain dalam kasus mega korupsi tersebut. Salah satunya mantan Ketua DPR, Setya Novanto. Menyesalkah Andi karena telah membantu KPK, namun ternyata informasi yang ia sampaikan justru tidak menjamin ia mendapatkan keringanan hukuman?