(Terdakwa kasus dana investasi dana saham PT Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro) ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Heru mengklaim, sepanjang persidangan, para saksi baik dari Jiwasraya, para Manajer Investasi (MI) maupun broker, tidak ada yang mengatakan pernah memberinya uang mencapai Rp10 triliun. Bahkan, ahli dari BPK mengatakan hanya menghitung uang yang keluar dari Jiwasraya.
"Di mana, uang tersebut keluar kepada Manajer Investasi dan digunakan untuk membeli saham. Tidak pernah menyatakan adanya uang dari Jiwasraya yang mengalir sampai ke saya. Kalau memang saya yang dituduhkan menikmati uang Jiwasraya tersebut, kenapa ada sebuah perusahaan Manajer Investasi terkenal dalam perkara ini yang telah mengembalikan atau menitipkan uang ke Kejaksaan?" ujarnya.
Dalam persidangan, lanjut dia, berkali-kali ditunjukkan slide yang berisi detail transfer uang dari orang-orang yang disebut nominee (pinjam nama) Heru. Menurut Heru, dalam persidangan juga terungkap bahwa orang-orang tersebut bukanlah nominee dirinya. Melainkan, nominee dari Piter Rasiman (tersangka baru Jiwasraya).
"Lalu ada email yang katanya dari saya kepada Benny Tjokro, yang isinya meminta agar ditransfer uang ratusan miliar ke beberapa rekening atas nama orang lain. Anehnya, email itu dianggap sebagai bukti bahwa saya pernah menerima uang tersebut," ucap Heru.
Heru mengatakan, selama persidangan baik dia, Benny Tjokro dan saksi, tidak membenarkan isi email tersebut. Bahkan, tidak ada respons dan jawaban atas email tersebut.
"Hal ini membuat saya bingung karena selain email itu, tidak pernah ada bukti yang menunjukkan transfer uang ratusan miliar dari Benny kepada saya maupun orang-orang yang namanya disebutkan dalam email,'' katanya.
"Lalu dalam tuntutan email tersebut dijadikan bukti bahwa saya menerima uang ratusan miliar dari Benny. Bukankah jika orang dituduh menerima transfer dapat dan harus dibuktikan dengan slip transfer atau rekening korannya?" kata Heru lagi.