Jakarta, IDN Times - Kalian masih ingat perempuan asal Matram, Baiq Nuril Maknun yang sempat menjadi terdakwa kasus pelanggaran UU Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik (ITE)? Di Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017, Nuril dinyatakan tidak terbukti telah mencemarkan nama baik mantan Kepala SMAN 7 bernama Muslim.
Namun, jaksa penuntut umum tidak puas dan kemudian langsung mengajukan kasasi. Putusannya kemudian diputuskan oleh hakim agung pada (26/9) lalu. Petikan putusan kasasi dengan nomor 574K/Pid.Sus/2018 baru diterima oleh tim kuasa hukum Nuril pada Jumat sore (9/11). Hasilnya mengejutkan, Mahkamah Agung menyatakan perempuan berusia 37 tahun itu bersalah.
"Putusan itu berbunyi membatalkan putusan PN Mataram nomor 265/Pid.Sus/2017/PN Mtr tertanggal 26 Juli 2017. Kemudian, putusan itu juga menyatakan Ibu Nuril bersalah sesuai dengan pasal 27 ayat (1) UU ITE 19/2016 dengan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta," ujar Rudi, anggota PAKU ITE dan relawan organisasi SAFEnet di Mataram pada Jumat kemarin.
Koordinator kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, yang dihubungi IDN Times melalui telepon mengatakan kliennya pun juga terkejut mengetahui putusan kasasi tersebut.
"Ya sebenarnya Baiq kaget ya. Dia pun meminta kalau bisa penahanannya ditahan hingga 10 Desember mendatang," kata Joko pada Minggu (11/11).
Mengapa Nuril meminta agar penahanannya ditunda? Apa yang akan dilakukan oleh kuasa hukum untuk memberi keadilan terhadap Nuril?