Terdakwa kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 Adi Wahyono. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Dalam perkara ini, Adi Wahyono dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp350 juta subsider enam bulan kurungan. Dalam pertimbangan yang meringankan tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Adi belum pernah dihukum, mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya, dan mendapat status justice collaborator.
Jaksa juga mempertimbangkan tindakan Adi tidak mendukung pemerintah memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Selain itu, Jaksa mengatakan bahwa tindakan Adi dilakukan ketika Indonesia tengah menghadapi pandemik COVID-19.
Dia bersama Matehus Joko Santoso didakwa memungut commitment fee dari vendor penyedia bansos. Uang itu berasal dari potongan fee bansos Rp10 ribu per paket dengan jumlah mencapai Rp32,48 miliar yang diduga berkaitan dengan penunjukkan PT Pertani, PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama.
Dari total tersebut, sebanyak Rp1,28 yang diterima Juliari, Adi, dan Matheus, berasal dari konsultan hukum. Kemudian, sebanyak Rp1,95 miliar berasal dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar dan Rp29 miliar berasal dari pengusaha penyedia barang lainnya.