Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Muhammad Yusrizki (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa korupsi proyek menara BTS 4G BAKTI Kominfo, Muhammad Yusrizki Muliawan, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Direktur Utama PT Basis Utama Prima itu dinilai terbukti korupsi dalam proyek tersebut.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Yusrizki terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak tindak pidana korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan primer," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/2/2024).

Selain itu, Yusrizki juga wajib membayar uang pengganti Rp61 miliar. Uang itu harus dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan hakim dalam merumuskan putusan. Pertimbangan itu ada yang meringankan dan memberatkan.

Hal yang meringankan adalah bahwa Yusrizki kooperatif dan sopan saat persidangan, belum pernah dihukum, punya tanggungan istri dan anak, merasa bersalah dan mengakui perbuatannnya, serta sukarela mengembalikan uang sebelum putusan.

Lalu, proyek power system telah selesai dikerjakan. Hakim jugamempertimbangkan bahwa sebagian besar proyek ini sudah diresmikan oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo.

"Proyek BTS 4G sebagian besar telah selesai dilaksanakan dan telah diresmikan oleh Presiden RI pada tanggal 28 Desember 2023 serta telah memberikan manfaat pada rakyat Indonesia," ujarnya.

Editorial Team