Jakarta, IDN Times - Terdakwa korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Suranto Wibowo, merasa hanya melakukan pelanggaran administrasi.
Kuasa Hukum Suranto menilai mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung itu, seharusnya tak perlu menjalani sidang korupsi.
“JPU juga menerangkan bahwa terdakwa Suranto Wibowo selaku kepala Dinas Pertambangan dan Energi melawan hukum tidak melakukan pembinaan dan pengawasan,” ujar Kuasa Hukum Suranto, Lauren Harianja, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/8/2024).
“Sanksinya adalah sanksi administrasi, maka kewenangan mengadili sebagai kompetensi absolut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara,” imbuhnya.