IDN Times/Teatrika Handiko Putri
Rencana pertemuan Jokowi dan Baiq Nuril sesungguhnya sudah direncanakan cukup lama. Kemudian, permintaan itu disambut secara positif oleh Jokowi. Apalagi sejak awal kasus itu muncul, Nuril memang belum pernah bertemu.
“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” ujar Jokowi usai meneken Keppres Amnesti Nuril pada (29/7) lalu.
Sementara, menurut kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, usai resmi mengantongi dokumen amnesti maka proses untuk mencari keadilan telah selesai. Nuril sudah sepenuhnya terbebas dari ancaman kembali menghuni rutan Mataram.
"Sudah tidak ada lagi proses yang harus dilalui Bu Nuril. Sudah selesai dan final hari ini," kata Joko melalui pesan pendek kepada IDN Times pada hari ini.
Sedangkan, terkait pelaporannya kepada mantan atasannya, Muslim, Joko mengaku masih terus melihat perkembangannya. Pada November 2018 lalu, Nuril melaporkan balik Muslim ke Polda NTB dengan tuduhan telah melakukan pelecehan seksual.
"Kami masih terus melihat perkembangannya," kata Joko lagi.
Sebelumnya, Nuril terancam dijebloskan ke penjara usai peninjauan kembali kasusnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) pada (5/7). Menurut MA, Nuril terbukti sebagai pihak yang telah menyebarluaskan konten pembicaraan asusila milik mantan atasannya, Muslim. Majelis hakim menilai perbuatan Nuril terbukti telah melanggar UU ITE pasal 27 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp500 juta.