Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi (IDN Times/Sunariyah)

Jakarta, IDN Times - Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hari ini melakukan pertemuan secara virtual, dengan mengundang asosiasi pers di Indonesia untuk berdiskusi terkait revisi UU ITE yang sedang berjalan.

Beberapa asosiasi yang turut hadir di antaranya Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH Pers).

"Pada Rabu ini, tim akan mengundang narasumber dari unsur media untuk berdiskusi," kata Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo dalam siaran pers, seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (10/3/2021).

1.Revisi UU ITE bertujuan untuk melindungi hak digital masyarakat

Ilustrasi transaksi digital (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto mengatakan keputusan melakukan revisi UU ITE bertujuan untuk melindungi hak digital masyarakat, karena menurutnya udang-undang yang ada saat ini belum memberikan keadilan bagi pihak di hilir. Seperti pendapat pegiat sosial media Deddy Corbuzier yang sudah tiga kali terjerat UU ITE yang katanya tersandung pasal absurd.

"Berdasarkan riset CSIS, UU ITE dalam perjalanannya menimbulkan konsekuensi yang tidak diinginkan, yaitu dampak sosial dengan meluasnya efek jera dan dipakai untuk balas dendam, barter kasus, shock therapy, membungkam kritik dan persekusi. Sementara dalam politik, para politisi dan kekuasaan menggunakan UU ITE untuk menjatuhkan lawan-lawannya," tutur Damar saat memaparkan pandangannya kepada Tim UU ITE.

2.Hasil diskusi terkait UU ITE akan dilaporkan ke Menko Polhumkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di