Pada Selasa, 9 Maret 2021, Tim Kajian UU ITE juga telah mengundang aktivis dan pegiat media sosial untuk berdiskusi dan telah mendapat masukan serta saran, salah satunya dari pendiri Drone Emprit Ismail Fahmi.
Menurut Ismail revisi UU ITE ini memiliki tujuan yang baik atas analisis di media sosial, tetapi ia juga ragu apakah revisi ini akan dilakukan. Dalam FGD vitual, dia menjelaskan tentang pentingnya revisi UU ITE yang dianggap masih banyak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk serius menindaklanjuti pernyataan presiden, tidak hanya dengan membuat petunjuk implementasi, tetapi dengan revisi seperti masukan banyak pihak," ujar Ismail.
Sementara, pada FDG kali ini dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama dihadiri Direktur Eksekutif Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Damar Juniarto, Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Remy Hastian, Pegiat sosial media Deddy Corbuzier, Tokoh Muda Nahdlatul Ulama (NU) Savic Ali, Presidium Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) Anita Wahid, Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani, dan Peneliti Indonesia Judicial Research Society (IJRS) Andreas N Marbun.
Sedangkan, sesi kedua menghadirkan narasumber yang terdiri dari Founder Drone Emprit Ismail Fahmi, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar, pegiat media sosial Ferdinand Hutahean serta peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) Jane Aileen dan Teddy Sukardi.