Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memecat penyidik Stepanus Robin Pattuju dengan tidak hormat melalui sidang etik. Sebab, ia terbukti menerima suap Rp1,6 miliar dari mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).

Albertina menjelaskan, tindakan Robin tidak bisa diampuni. Sebab, tindakan Robin dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat penanganan perkara. Dalam menimbang vonis, tidak ada hal yang memberikan keringanan dari tindakan Robin.

1. Stepanus Robin melanggar kode etik

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean(IDN Times/Aryodamar)

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menjelaskan bahwa Stepanus bersalah karena melanggar kode etik dan pedoman pimpinan. Sebab, ia terbukti berhubungan langsung dan tidak langsung dengan tersangka, terpidana, dan pihak lain yang ditangani oleh KPK.

"(Stepanus Robin) Menyalahgunakan pengaruh selaku penyidik untuk kepentingan pribadi dan menyalahgunakan tanda pengenal insan komisi, sebagaimana yang dianjurkan dalam Pasal 4 ayat 2 huruf a b dan c Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penindakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku," jelas Tumpak.

2. Dewas KPK enggan tanggapi soal adanya pihak lain yang terlibat

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di