Jakarta, IDN Times - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memecat penyidik Stepanus Robin Pattuju dengan tidak hormat melalui sidang etik. Sebab, ia terbukti menerima suap Rp1,6 miliar dari mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.
"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp1.697.500.000," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5/2021).
Albertina menjelaskan, tindakan Robin tidak bisa diampuni. Sebab, tindakan Robin dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat penanganan perkara. Dalam menimbang vonis, tidak ada hal yang memberikan keringanan dari tindakan Robin.