Jakarta, IDN Times - Eks Direktur Utama Garuda Indonesia periode 2005-2014, Emirsyah Satar mengaku khilaf menerima suap dari koleganya, Soetikno Soedarjo usai membeli mesin pesawat dari pabrikan asal Inggris, Rolls Royce. Total suap yang diterima oleh mantan bankir itu mencapai Rp46,3 miliar.
Hal itu ia sampaikan dalam sidang perdana mengenai dugaan penerimaan suap dari Rolls Royce yang digelar pada Senin (30/12) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Di dalam sidang kemarin, ia juga menyebut isi dakwaan setebal 75 halaman tak semuanya sesuai kenyataan.
"Yang Mulia, pada kesempatan ini, saya memohon maaf karena persahabatan saya melakukan perbuatan khilaf," kata Emir seperti dikutip dari kantor berita Antara kemarin.
Kendati begitu, ia tak ingin mengajukan nota keberatan dan ingin persidangan segera terlewati. Lalu, apa saja poin di dakwaan Emir yang patut dicermati?