Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polr Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, ada 95 aksi tolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law di seluruh provinsi di Indonesia, pada Kamis 8 Oktober 2020 lalu. Dalam aksi yang berakhir ricuh itu, polisi menetapkan 169 orang tersangka.
"Dari 169 itu 98 orang ditahan, karena ancaman pidananya di atas 5 tahun. Sedangkan 71 orang lainnya tidak ditahan, karena ancaman ada 1 tahun, ada 2 tahun. Tidak dilakukan penahanan, tapi tetap diproses," ungkap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).