Jakarta, IDN Times - Tragedi tenggelamnya kapal pengangkut calon Pekerja Migran Ilegal (PMI) kembali terjadi pada 24 Desember 2021. Kapal kayu yang diperkirakan mengangkut 57 orang ke Malaysia itu kena hempas ombak dan karam.
"Kapal boat diperkirakan berangkat dari Batu Bara, Sumatra Utara menuju ke Sekinchan, Selangor, Malaysia. Kapal diperkirakan tenggelam di perairan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia," ujar Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha melalui keterangan tertulis pada Kamis, 30 Desember 2021.
Sementara, berdasarkan informasi yang diterima oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla), tim SAR Negeri Jiran sudah berhasil menemukan 10 orang dalam kondisi tak bernyawa. Sebanyak 35 penumpang dalam keadaan selamat.
"Begitu juga 4 ABK (Anak Buah Kapal) yang selamat. Sedangkan, 8 orang dari total jumlah penumpang masih dinyatakan hilang," ungkap Kepala Bakamla, Laksamana Madya TNI Aan Kurnia pada Kamis kemarin.
Ia mengatakan semua jenazah yang ditemukan sudah diserahkan kepada kepolisian Sekinchan untuk dilakukan post-mortem. Kejadian ini sangat tragis, sebab pada 15 Desember 2021 lalu, peristiwa serupa terjadi. Namun, calon PMI ilegal diberangkatkan dari Batam menuju ke Negeri Jiran.
Dalam insiden itu, sebanyak 21 orang dinyatakan meninggal dunia. Sebanyak 11 jenazah di antaranya telah dipulangkan ke Indonesia.
Mengapa insiden serupa kerap terjadi? Apalagi, mereka bersedia berangkat melalui jalur laut tanpa diberikan perlindungan yang memadai.