Terjerat Dakwaan Pasal Berlapis, Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Pasrah

Pasangan suami istri, Taufiqurrohman dan Rita Agustina, terdakwa kasus dugaan pembuatan vaksin palsu menyatakan pasrah atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekasi. Keduanya didakwa pasal berlapis atas perbuatannya tersebut.
Dikutip Tempo.co, (12/11), Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan mengatakan apabila tidak ada eksepsi, maka sidang berikutnya akan berlanjut dengan pembuktian. Sidang lanjutan nanti akan diadakan pada Jumat, 18 November 2016. Karena itu, penuntut umum diminta membawa barang bukti sesuai dakwaannya.
Jaksa menuntut keduanya dengan Pasal 196, 197, 198 Undang-Undang Nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Sebab, mereka memproduksi vaksin tanpa izin, serta vaksin yang dibuat tak sesuai standar. Selain itu, terdakwa didakwa dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga menipu dengan memproduksi dan menjual vaksin palsu.
Sejak pertama kali , keduanya sudah mengakui perbuatannya.
Penasihat hukum terdakwa Taufiqurrohman dan Rita Agustina, Rosiyan Umar memastikan bahwa kliennya tidak akan mengajukan nota pembelaan. Dengan begitu keduanya secara tidak langsung mengakui semua dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Andi Adikawira mengatakan pihaknya akan membawa sejumlah bukti sesuai dakwaan kepada kedua terdakwa, seperti botol bekas vaksin untuk bayi, hasil produksi berbagai jenis vaksin, hasil uji laboratorium yang menyatakan vaksin tersebut palsu, dan barang bukti lainnya.
Jaksa Penuntut Umum juga mengungkapkan peran masing-masing terdakwa pelaku vaksin palsu. Peran para terdakwa adalah mulai dari produsen hingga penyalur vaksin palsu. Menurut JPU, Andi Adikawira Putera, produsen vaksin palsu Hidayat Taufiqurrohman (terdakwa I) dan Rita Agustina (terdakwa II) sejak 2010 tinggal di Kemang Pratama Regency, Jalan Kumala II Blok M 29 RT 09/RW 35 Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Dari situlah mereka sudah memulai membuat vaksin di kediamannya dan mengedarkannya Bekasi hingga ke Jakarta Timur dan Tangerang-Banten.
Pasangan suami-istri ini membuat vaksin secara manual, berupa vaksin Pediacel, Tripacel, Engerix B, Havrix 720 dan Tuberculin. Terdakwa Taufiqurrohman bertugas membuat vaksin sedangkan istrinya, Rita, membantu membersihkan bekas pekerjaan suaminya.