Pasangan suami istri, Taufiqurrohman dan Rita Agustina, terdakwa kasus dugaan pembuatan vaksin palsu menyatakan pasrah atas dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Bekasi. Keduanya didakwa pasal berlapis atas perbuatannya tersebut.
Dikutip Tempo.co, (12/11), Ketua Majelis Hakim, Marper Pandiangan mengatakan apabila tidak ada eksepsi, maka sidang berikutnya akan berlanjut dengan pembuktian. Sidang lanjutan nanti akan diadakan pada Jumat, 18 November 2016. Karena itu, penuntut umum diminta membawa barang bukti sesuai dakwaannya.
Jaksa menuntut keduanya dengan Pasal 196, 197, 198 Undang-Undang Nomor 36/2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. Sebab, mereka memproduksi vaksin tanpa izin, serta vaksin yang dibuat tak sesuai standar. Selain itu, terdakwa didakwa dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena diduga menipu dengan memproduksi dan menjual vaksin palsu.