Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan tidak tertutup kemungkinan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil diancam dengan hukuman maksimal yakni hukuman mati. Hal itu lantaran, ia tidak jera berbuat korupsi. Politikus dari Partai Hanura itu pernah terbelit kasus serupa pada tahun 2004 lalu ketika ia masih menjabat sebagai Bupati.
Vonisnya baru dijatuhkan pada 2016 lalu yakni bui selama 22 bulan lantaran ia melakukan mark up untuk pengadaan sarana dan prasarana pendidikan. Kini pada (26/7) ia kembali tersandung kasus serupa. Tamzil tertangkap tangan menerima suap dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus.
Ia ditangkap oleh penyidik institusi antirasuah usai Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), Akhmad Sofyan menyerahkan duit senilai Rp250 juta kepada staf khusus Bupati Kudus, Agus Soeranto. Duit itu sebagai suap karena Akhmad ingin mendapatkan posisi lebih baik di Pemkab Kudus.
"Pada tanggal 26 Juli 2019 pagi pukul 06:00, AHS (Akhmad Sofyan) membawa uang Rp250 juta dibungkus goodie bag berwarna biru ke rumah UWS (Uka Wisnu Sejati, ajudan Bupati Kudus). UWS kemudian membawa masuk uang itu tanpa menghitung lagi jumlahnya," kata Basaria ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu (27/7) di gedung KPK.
Namun, apakah betul KPK nantinya akan menuntut Tamzil dengan hukuman mati saat kasusnya sudah bergulir di persidangan?