IDN Times/Axel Jo Harianja
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, alasan pihaknya baru memanggil Ustaz Bachtiar pada tahun ini, karena di khawatirkan kasus itu dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politik. Pasalnya, kasus tersebut kata Dedi berdekatan dengan tahun politik atau pemilihan umum (Pemilu) 2019.
"Ya kalau momentumnya 2017-2018 itu sangat rentan, kenapa? Karena pemilu. Selesai dulu (Pemilunya). Makanya penyidik tentunya mengkalkulasikan segala macam kemungkinan. Tapi proses hukum akan berjalan, proses hukum tetap berjalan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa(8/5) kemarin.
Dedi mengatakan, pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Mabes Polri juga telah memiliki alat bukti terkait indikasi penggunaan dana dalam kasus tersebut. Untuk itu, polisi memanggil Bachtiar untuk dimintai keterangannya agar memperkuat alat bukti yang telah dimiliki oleh pihak kepolisian.
"Tentunya penyidik sudah memiliki alat bukti ke sana. oleh karenanya, penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan, mengklarifikasi data-data, serta alat bukti yang dimiliki oleh penyidik," kata Dedi.
"Nanti akan didalami karena besok kan baru mulai dilaksanakan pemeriksaan. Rekan-rekan kita minta tunggu dulu biar penyidik melaksanakan tugasnya dulu besok," sambung Dedi.
Ketika ditanyai oleh awak media apakah kasus itu dapat dikaitkan sebagai kriminalisasi ulama, Dedi membantah. Menurut Dedi, setiap apa yang dilakukan oleh penyidik Polri selalu berlandaskan pada fakta hukum.
"Jadi jangan istilahnya ke background-nya. Jadi, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang tanpa dia melihat hukum status sosialnya," terang Dedi.
"Maka orang tersebut harus bertanggung jawab terhadap perbuatan yang sudah dilakukan. Penyidik akan melaksanakan proses penyidikan secara profesional dan proporsional berdasarkan fakta hukum yang saat ini dimiliki," katanya lagi.