Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Sebelumnya, Napoleon dan Brigjen Pol Prasetijo didakwa menerima suap dari Joko Tjandra. Suap itu diduga terkait penghapusan red notice agar Joko Tjandra yang saat itu berstatus buron, bisa masuk ke Indonesia.
Napoleon didakwa menerima 200 ribu dolar Singapura atau setara Rp3,96 miliar (Rp3.966.300.000) dan 270 ribu dolar AS atau setara Rp2,14 miliar (Rp2.149.177.548). Sehingga total suap yang diterima Napoleon sebesar Rp6,11 miliar (Rp6.115.477.548).
Sementara itu, Brigjen Pol Prasetijo Utomo didakwa menerima suap 150 ribu dolar AS atau setara Rp2,2 miliar (Rp2.200.350.000). Sedangkan Tommy Sumardi, didakwa sebagai pihak perantara pemberi suap dari Joko Tjandra kepada Napoleon dan Prasetijo.
Dalam perkara ini, Joko Tjandra dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Napoleon dan Prasetijo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan/atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.