Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) tiba untuk menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan penghapusan red notice Interpol Joko Soegiarto Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, merasa dizalimi dalam kasus yang tengah membelitnya. Hal itu diungkapkan Napoleon dalam sidang lanjutan dengan agenda eksepsi atau pembacaan nota keberatan.

"Kesempatan hari ini sudah lama saya tunggu-tunggu yang mulia. Dari bulan Juli (2020) sampai hari ini saya merasa dizalimi melalui pers, oleh pemberitaan, statement pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice," kata Napoleon di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

1. Napoleon siap membuktikan bahwa dia tak menerima suap

Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri ini mengaku tahu bagaimana mekanisme kerja di Interpol. Napoleon juga siap membuktikan jika dirinya tak menerima suap dari Joko Tjandra.

"(Terkait) Tuduhan penerimaan uang, saya siap untuk membuktikan bahwa semua itu adalah didasari rencana untuk menzalimi kami sebagai pejabat negara," kata dia.

2. Hakim minta Napoleon tidak melayani pihak mana pun yang ingin memuluskan perkaranya

Editorial Team

Tonton lebih seru di