Jakarta, IDN Times - Aktor pemeran sinetron, Rio Reifan (RR), ditangkap karena terjerat kasus narkoba pada Selasa, 13 Agustus 2019. Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, pihaknya sudah mengajukan penilaian kepada Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.
Pada Jumat, 23 Agustus 2019 lalu, hasil penilaian diterima kembali Polda Metro Jaya. Hasilnya, Rio direkomendasikan menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur Jakarta Timur.
"Rekomendasinya rehabilitasi rawat inap di lembaga rehab yang ditunjuk oleh pemerintah. Dalam hal ini, tersangka Rio Reifan akan kita rehab di RSKO Cibubur Jakarta Timur," kata Argo di Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/9).