Terkait Isu Peserta tak Berhak Bansos, Ini Penjelasan BPJAMSOSTEK

Jakarta, IDN Times -- Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan bahwa terdapat 493 ribu penerima bantuan sosial yang tidak tepat sasaran. Menurut dia, banyak penerima bansos yang berprofesi sebagai ASN atau pekerja berpenghasilan cukup.
"Ini nilai ketidaktepatan ini kita hitung sekitar Rp523 miliar per bulan karena salah kita kasih ke orang yang sebenarnya tidak tepat. Tapi, khusus untuk ASN dan yang penerima upah itu, kita estimasi Rp140 miliar per bulan itu sebenarnya kita nggak tepat kasihnya," ujar Pahala.
1. Lima kriteria yang tidak berhak menerima bansos
Saat ini pihaknya meminta agar data penerima bansos segera dibenahi sehingga mengurangi penyaluran bantuan yang salah sasaran.
Namun, diketahui banyak masyarakat yang khawatir dirinya tak lagi masuk dalam daftar penerima bansos tersebut. Berdasarkan surat dari Kementerian Sosial terdapat 5 kriteria yang tidak berhak menerima bansos, di antaranya:
a. Individu/keluarga yang memiliki status ASN/TNI/POLRI;
b. Individu/keluarga yang menerima gaji/upah dari APBN/APBD;
c. Terdapat tenaga kerja pada keluarga penerima manfaat dengan upah di atas UMP/UMK;
d. Individu/keluarga yang sudah meninggal dunia;
e. Individu/keluarga yang memiliki jabatan/usaha yang terdaftar pada administrasi hukum umum (Kemenkumham, OSS, perizinan resmi);
f. Individu/keluarga sebagai pendamping sosial;