Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) membantah adanya lobi-lobi politik dari DPR terkait Putusan MK No.36/PUU-XV/2017 perihal Pengujian Pasal 79 ayat (3) UU MD3. Pasalnya, putusan tersebut dinilai berkaitan dengan pencalonan kembali Ketua MK Arief Hidayat untuk periode kedua.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan tersebut tak mendapat intervensi dari pihak mana pun. Fajar menjelaskan, putusan MK pada pokoknya menolak permohonan pemohon menyangkut inkonstitusionalitas Pasal 79 ayat 3 UU MD3, khususnya frasa "pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah".
MK menolak permohonan agar frasa tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat, yaitu sepanjang dimaknai lain selain yang secara eksplisit termaktub dalam norma tersebut, yakni hak angket terbatas pada lingkup kekuasaan eksekutif.